Posted in

Pemerintah Kucurkan Rp 10 T untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk dapat mewujudkan skema ini. Dia berharap, para pemilik kekayaan intelektual segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Mengingat, kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI masih mengalami keterbatasan modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *